NOTEZA.ID, BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2024.
Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Simpang Raya pada 20-21 Maret 2025 dan Toili pada 22-26 Maret 2025. Bimtek ini dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Banggai, Hidayat Helingo, yang turut didampingi staf dari sekretariat KPU Banggai.

Dalam sambutannya, Hidayat Helingo menekankan pentingnya pelaksanaan PSU sesuai aturan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh Badan Adhoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS, harus terlibat aktif dalam kegiatan ini.
Tujuan utama bimtek ini adalah memberikan pemahaman sekaligus simulasi terkait mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang, sehingga proses PSU dapat berjalan transparan, akuntabel, serta dipercaya oleh publik.

Diharapkan, dengan adanya bimbingan teknis ini, PSU di Kabupaten Banggai dapat berlangsung dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
(Sekertariat KPU/Dewi Qomariah )