Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Petani Laporkan PT KLS ke Kementerian ATR/BPN, Minta HGU Tidak Diperpanjang

NOTEZA.ID, JAKARTA – Konflik agraria antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan warga di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terus berlanjut. Senin (10/3/2025), sejumlah petani dari Kecamatan Toili, Bukit Jaya, dan Toili Barat mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk mengadukan dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan sawit tersebut.

Ketua Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, menegaskan bahwa PT KLS telah menggusur lahan yang telah dikelola dan dimiliki petani secara turun-temurun, bahkan beberapa di antaranya telah bersertifikat.

Perusahaan sawit tersebut menggusur paksa perkebunan milik petani. Mirisnya, lahan yang sudah bersertifikat pun masih bisa mereka kuasai,” ujar Nasrun.

Para petani mengklaim bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS diterbitkan di atas lahan warga tanpa persetujuan mereka. Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengelola tanah mereka sendiri.

Foto Mereka yang menuntut Hak mereka di kembalikan

HGU terbit di atas lahan warga, dan yang lebih menyedihkan, warga justru dilarang beraktivitas di lahan mereka sendiri,” tambahnya.

Para petani mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut izin HGU PT KLS dan menolak perpanjangan atau pembaruannya. Mereka menilai lahan yang masuk dalam HGU perusahaan merupakan sawah dan perkebunan yang telah lama mereka kelola.

HGU 01 PT KLS sudah habis masa izinnya. Kami berharap melalui laporan ini, hak para petani dapat dilindungi dan dikembalikan sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria 1960,” tegas Nasrun.

Selain merampas hak petani, Nasrun juga menyoroti dampak lingkungan dari perkebunan sawit yang dikelola PT KLS.

Perkebunan sawit ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

( Edit : Dewi Qomariah )