Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pascaputusan MK Dua Kecamatan Toili dan Simpang Raya

NOTEZA.ID, BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU-BUP-XIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2025.

PSU ini akan dilaksanakan di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya pada 5 April 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Banggai pada 7 Maret 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Banggai Santo Gotia, Kajari Banggai, perwakilan Kapolres Banggai, perwakilan Dandim 1308/LB, perwakilan akademisi Unismuh, serta perwakilan partai politik pengusung ketiga kandidat.

Foto Ketua KPU Banggai Berikan Sambutannya

Dalam sambutannya, Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menyukseskan PSU.

“Partisipasi semua pihak sangat kami harapkan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan ini. Sumber daya kami terbatas, oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai norma yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga berharap PSU pada 5 April nanti dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Kajari Banggai menyoroti pentingnya sosialisasi yang dilakukan KPU agar masyarakat di dua kecamatan yang terdampak PSU mendapatkan informasi yang jelas.

Foto Mahmud Komisioner KPU Banggai Saat Lakukan Pemateri sosialisasi

“Tanpa sosialisasi, masyarakat tidak akan mengetahui adanya PSU ini. Oleh karena itu, mereka perlu diinformasikan agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Polres Banggai siap menegakkan hukum terhadap indikasi pelanggaran pemilu, dengan tetap berpegang pada bukti yang kuat.

Kapolres Banggai diwakili Kabag OPS dalam sambutannya menyatakan bahwa pengamanan PSU akan ditingkatkan, dengan menyiapkan 294 personel, ditambah dukungan dari Polda Sulawesi Tengah.

Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjaga keamanan PSU agar berjalan dengan tertib dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dandim 1308/LB juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kelancaran PSU dengan bekerja sama dengan semua pihak terkait.

Komisioner KPU Banggai, Mahmud, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan KPU RI No. 492, tidak ada tahapan kampanye selama 45 hari sebelum PSU.

Saat ini tidak ada kegiatan lain selain persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

Foto Berlangsungnya Sosialisasi di Aula KPU Banggai

Jika ada pihak yang ingin melakukan kegiatan lain diluar yang termuat dalam surat KPU RI 492 silahkan berkonsultasi dengan Bawaslu agar tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya dapat memahami pentingnya PSU serta berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara ulang pada 5 April 2025.

( Editor : Dewi Qomariah )