Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Bea Cukai Luwuk Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 268 Juta

NOTEZA.ID, BANGGAI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Luwuk melakukan pemusnahan barang bukti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kamis, 27 Februari 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk dan dihadiri oleh Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., perwakilan Dandim 1308/LB, Kajari Banggai, pihak Imigrasi, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Bea Cukai Bersama Unsur Instansi Terkait Lakukan pemusnahan Babuk

Kepala KPPBC TMP C Luwuk, Mu’amar Khadafi, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil dari 104 kali penindakan selama periode November 2023 hingga Januari 2025.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal serta mencegah potensi kerugian negara,” ungkap Mu’amar.

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui surat nomor S-322/KNL.1603/2025 tanggal 20 Februari 2025, pemusnahan ini mencakup 179.940 batang rokok dan 103,28 liter MMEA ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 268.667.985.

Foto Pemusnahan Babuk MMEA

Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 157.062.840.

Mu’amar menambahkan bahwa barang ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal dan menjadi peringatan agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Foto Bersama Berkas Pemusnahan Babuk

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.

( KPPBC -TMP) C Luwuk/Dewi Qomariah )