Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

MK Putuskan PSU di Toili dan Simpang Raya, Relawan AT-FM : Siap Hadapi Pemungutan Ulang Dua Kecamatan

NOTEZA.ID, BANGGAI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akhirnya memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yaitu Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Keputusan ini diambil setelah pembacaan amar putusan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di dua kecamatan tersebut.

Foto Ketua Tim pemenagan AT-FM Irman Budahu Rumah pemenagan

Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan Hakim Konstitusi dan dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Relawan AT-FM, Irman Budahu, yang saat itu berada di rumah pemenangan, menyampaikan bahwa Toili dan Simpang Raya merupakan basis suara pasangan nomor 01.

Ia menginstruksikan seluruh ketua cabang relawan 01 untuk bekerja lebih keras dalam menghadapi PSU.

“Kita harus lebih ekstra dalam bekerja dan tidak melakukan gerakan yang dapat merugikan kita sendiri,” tegas Irman.

Foto Saat pendukung Dan Relawan AT-FM

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan kepada para relawan di dua kecamatan tersebut untuk terus berjuang demi kemenangan bersama. Sebagai bentuk syukur atas keputusan PSU yang dianggap menguntungkan, Irman juga menggelar doa bersama.

Dengan putusan ini, seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Banggai 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi PSU sesuai ketentuan yang berlaku.

( Rumah Relawan AT-FM/Dewi Qomariah )