Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Banggai 2024 pada 24 Februari 2025

NOTEZA.ID, BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjadwalkan pembacaan putusan terkait sengketa hasil pemilihan Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024.

Keputusan final tersebut akan disampaikan pada Senin, 24 Februari 2025, setelah seluruh tahapan persidangan rampung pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sidang terakhir, MK menerima keterangan saksi dan ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penambahan bukti atau pemeriksaan lapangan sebelum putusan dijatuhkan.

“Jangan percaya pada spekulasi yang beredar. Jika memang ada bukti nyata, kami pasti akan mempertimbangkannya secara objektif,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Foto Saat saksi Irwanto Kulap membacakan

Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif menjelang pembacaan putusan.

Dengan ditutupnya sidang perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, seluruh pihak kini menunggu keputusan MK yang akan menentukan hasil akhir sengketa Pilkada Banggai 2024.

Kutip : jurnalpolrisulteng.id

Editor : Dewi Qomariah