NOTEZA.ID, BANGGAI – Danramil 07/Pagimana Peltu Yanto Balubi dan Kapolsek Pagimana AKP LA Ata berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Kepala Desa Jayabakti, Mirto Pakaya, pada Senin (3/2) sekitar pukul 21.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pagimana bersama Kanit Provost, Danramil 1308-07 Pagimana, serta Bhabinsa Serda Ahmad Salasa bergerak menuju lokasi di Dusun 6 Desa Jayabakti.

Di lokasi, petugas menggeledah rumah milik Hendra Lengkas (30), warga Dusun 6 Desa Jayabakti, dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu
58 buah pipet
8 pak plastik berisi masing-masing 100 bungkus kecil
Selain Hendra Lengkas, petugas juga mengamankan Rinto Gani (40), warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu.
Seorang saksi bernama Rahmat Katela turut dimintai keterangan dalam kasus ini.
Barang bukti ditemukan di gudang belakang rumah Hendra Lengkas.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pagimana sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Penggerebekan yang berlangsung hingga pukul 01.10 WITA berjalan dengan aman dan tertib.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlangsung.
Rilis Koramil Pagimana
Editor : Dewi Qomariah