Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Gerak Cepat Tim Resmob Polres Banggai, Ringkus Pencuri Perangkat Telekomunikasi di Balantak Utara

Foto RW 35 Tahun Pelaku pencurian alat penguat sinyal telkomsel.

Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (35),

NOTEZA.ID, BANGGAI – Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (35), terduga pelaku pencurian perangkat penguat jaringan seluler berupa reputer seluler DCS-LTE High Gain.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kutang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah saksi, Muh. Zulfansyah, yang merupakan pengawas barang, menemukan perangkat tersebut hilang pada Senin (20/12/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Saksi melakukan pengecekan rutin dan mendapati reputer seluler dengan nomor seri T371821 hilang. Kejadian ini segera dilaporkan ke Mapolres Banggai,” kata Tio.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Foto tersangka pelaku pencurian.

RW ditangkap di rumahnya di Lorong Anugerah, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, pada Senin (30/12) pukul 10.30 WITA.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahannya,” ujar Tio.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa.