
Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (35),
NOTEZA.ID, BANGGAI – Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (35), terduga pelaku pencurian perangkat penguat jaringan seluler berupa reputer seluler DCS-LTE High Gain.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kutang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah saksi, Muh. Zulfansyah, yang merupakan pengawas barang, menemukan perangkat tersebut hilang pada Senin (20/12/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
“Saksi melakukan pengecekan rutin dan mendapati reputer seluler dengan nomor seri T371821 hilang. Kejadian ini segera dilaporkan ke Mapolres Banggai,” kata Tio.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

RW ditangkap di rumahnya di Lorong Anugerah, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, pada Senin (30/12) pukul 10.30 WITA.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahannya,” ujar Tio.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa.