
Puluhan perwakilan masyarakat sipil
NOTEZA.ID, Palu – Puluhan perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Banggai menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin, 23 Desember 2024.
Massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, untuk segera memeriksa dan mengadili perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) atas dugaan perusakan lingkungan dan perampasan lahan.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Fhirman Bayu menegaskan bahwa PT KLS diduga kuat melakukan praktik buruk, termasuk menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan Suaka Marga Satwa Bakiriang, Banggai, serta merampas lahan milik warga Desa Singkoyo dan Toili selama beberapa tahun terakhir.
“PT KLS harus segera diperiksa dan diadili atas praktiknya selama ini. Laporan FRAS-ST sejak 2021 terkait perambahan kawasan hutan yang telah ditindaklanjuti oleh BKSDA Sulteng hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Praktik seperti ini mencerminkan buruknya tata kelola perkebunan sawit di Sulawesi Tengah,” ujar Fhirman.
Ia juga menyoroti bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS telah berakhir sejak 2021 dan hingga kini belum diperbarui, yang berarti operasional perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini bertentangan dengan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Berdasarkan data dari Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS-ST), PT KLS memperluas perkebunan sawit sebesar 562,08 hektare di kawasan Suaka Marga Satwa Bakiriang.
Tindakan ini melanggar UU Nomor 2 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan UU Cipta Kerja, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
“Tidak ada perusahaan yang kebal hukum, termasuk PT KLS dengan catatan buruk selama mereka menjalankan akumulasi modalnya,” tambah Fhirman.
Dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Peduli Banggai menyampaikan enam tuntutan :

1.) Segera adili PT KLS atas dugaan pelanggaran hukum.
2.) Hentikan pembaruan HGU PT KLS.
3.) PT KLS harus bertanggung jawab atas kerusakan Suaka Marga Satwa Bakiriang.
4.) Kembalikan tanah petani Desa Singkoyo dan Toili yang dirampas oleh PT KLS.
5.) Hentikan perampasan lahan yang dikuasai petani.
6.) Investigasi penggunaan solar subsidi oleh PT KLS selama 20 tahun operasionalnya.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak tinggal diam atas praktik buruk perusahaan yang mengorbankan lingkungan dan hak petani lokal.