Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Bupati Banggai Amirudin Pimpin Sidang GTRA Tahap II: Target Redistribusi 1.500 Bidang Tanah Tahun 2024

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M., AIFO Harjiman, S.P

NOTEZA.ID, Banggai – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M., AIFO bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman, S.P memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2024, Kamis (28/11/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dengan fokus pada redistribusi tanah di Kabupaten Banggai.

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Umum Setda Banggai ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Kabag Sumda Polres Banggai, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Nakertrans, Kadis TPHP, Kadis DPMPTSP, Kadis Perkimtan, Kabid Dinas Perikanan, Kabag Prokopim Setda Banggai, KUPT Dinas Kehutanan, dan KPH Balantak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P, menyampaikan bahwa sidang ini bertujuan memastikan kesesuaian objek kegiatan redistribusi tanah.

“Target kita tahun ini sebanyak 1.500 bidang. Pada tahap pertama, sudah disidangkan 827 bidang, dan hari ini kita membahas sisanya, yaitu 673 bidang. Kami juga akan memaparkan temuan-temuan lapangan serta menerima masukan untuk perbaikan,” ujar Harjiman.

Ia juga menjelaskan bahwa penelitian lapangan dan verifikasi data subjek maupun objek telah dilakukan oleh tim terkait, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat segera dilanjutkan.

Bupati Banggai H. Amirudin dalam arahannya mengapresiasi upaya konsisten dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melaksanakan program redistribusi tanah.

“Ini adalah program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami terus mengimbau Camat dan Kepala Desa untuk mendampingi masyarakat dalam memastikan batas-batas lahan mereka sebelum pengukuran dilakukan.

Semua harus sesuai ketentuan agar manfaat program ini dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat,” ujar Bupati Amirudin.

Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat Kabupaten Banggai, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.