Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

KPU Banggai Adakan Bimtek DPTb dan Pengenalan Aplikasi Sirekap

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai,

NOTEZA.ID BANGGAI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Santo Gotia Yang didampingi Anggota Komisioner Hidayat Helingo, Abdul Rauf RA Barri, Sekertaris Nirwana.SH menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pengenalan aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) selama dua hari, pada 9-10 Oktober 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Kantor KPU Banggai dan dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis, 10 Oktober 2024. Dengan mengundang Dua Narsum dari KPU dan Bawaslu banggai

Narasumber hari pertama Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun, menyampaikan banyak kerawanan dalam penyusunan, tahapan ( DPTb ) disampaikan pada Bimbingan Teknis dan pengenalan Aplikasi Sirekap pada pemilih agar supaya mereka dapat memahami dengan aplikasi tersebut,” pintahnya

Pada hari kedua Bimtek, acara dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai, Abd Rauf R.A Barri. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPK mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam menyusun daftar pemilih tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkenalkan penggunaan aplikasi SIREKAP untuk mempermudah proses rekapitulasi hasil pemilu,”katanya

Kegiatan ini juga berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, yang mengatur tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Bimtek DPTb ini sangat penting untuk memastikan hak pilih warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terutama bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi pada hari pemungutan suara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dari TPS tempat mereka terdaftar. Pemilih yang mengalami kondisi tersebut diwajibkan mengajukan permohonan pindah memilih.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh PPK mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan, sehingga proses pemilihan berjalan lancar dan akurat.