
Ini Penjelasan nya :
NOTEZA.ID BANGGAI – Guna menindak lanjut Laporan nomor : 02/LAST/SKY/VIII/2024. pada Senin, 12 Agustus 2024, Dengan Perihal : Konflik Lahan PT Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Banggai. Tembusan surat ini sudah di Serahkan pada : Gubernur Sulteng, Badan Pertanahan Nasional, Komnas HAM, Kejaksaan Negeri, DPRD Banggai, BPN, Camat Toili, Kades Singkoyo.
Selanjutnya surat yang di layangkan di Kementrian ATR/BPN, guna menindak lanjuti konflik agraria di dataran toili kembali mencuat, karena saat ini masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa ( LAST ) sudah mengajukan surat resmi kepada Menteri ATR/BPN RI Agus Harimukti Yudoyono ( AHY ).

Dalam surat tersebut, masyarakat mengangkat serta menyampaikan, beberapa isu yang sangat krusial terkait PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan melakukan praktiknya di wilayah tersebut. Sehingga lahan masyarakat di Desa Singkoyo tak kunjung selesai.
Berikut ini ada beberapa poin -poin utama yang ada dalam Surat Aduan :
A ) Sertifikat Bermasalah :
PT KLS diduga berkolaborasi dengan BPN Kabupaten Banggai untuk mengeluarkan sertifikat di luar areal yang ditentukan oleh Menteri ATR/BPN.
B ) Penguasaan Lahan Ilegal :
PT KLS dituduh mengambil alih sekitar 2000 hektar lahan di Desa Singkoyo dan Desa Toili, melampaui izin HGU yang diberikan pemerintah.
C ) Pengambilan Lahan Masyarakat :
Perusahaan tersebut dituduh mengambil paksa lahan bersertifikat milik masyarakat di Dusun Agro Estate, yang telah dikelola selama puluhan tahun.

D ) Kedaluwarsa HGU :
Izin HGU PT KLS telah berakhir pada tahun 2021 dan tidak bisa diperpanjang, dengan bukti sertifikat dan rekomendasi DPR Kabupaten Banggai terlampir.
E ) Kepatuhan Terhadap Regulasi :
PT KLS tidak memenuhi ketentuan pemerintah mengenai kewajiban menyerahkan 20% dari hasil kepada masyarakat.
F ) Permohonan Penghentian Aktivitas :
Masyarakat meminta agar Menteri ATR/BPN menghentikan seluruh aktivitas PT KLS di Desa Singkoyo.
Harapan masyarakat dengan di layangkan surat pada Menteri ATR/ BPN Agus Harimukti Yudoyono ( AHY ) sehingga harapan masyarakat sangat besar dengan menyuarakan hak-hak mereka yang selama ini belum juga di selesaikan oleh BNP Banggai sehingga.
Lanjut Ketua Adat Suku Taa, Nasrun Mbau mengungkapkan bahwa konflik agraria ini suda berlangsung lebih dari 20 tahun. Ia berharap agar surat ini dapat merespons dari pihak Kementrian ATR/BPN sehingga harapan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan dan menghentikan praktik penguasaan lahan oleh perusahaan,” katanya
Sebagai perwalikan masyarakat dan juga ketua adat suku taa, yang berkonflik mengatakan surat yang kami layangkan, kepada menteri ATR/BPN bisa mendapat, merespon serta memberikan angin segar kepada masyarakat yang berkonflik selama 20 tahun tak ada kejelasan yang pasti.
Hal ini sudah menjadi Program Menteri ATR/ BPN yang tidak mau melihat masyarakat kecil mendapat penindasan dari perusahaan yang sudah mengambil Lahan masyarakat kecil. Ini mencerminkan perjuangan yang telah dilakukan demi mempertahankan wilayah adat dari ekspansi perusahaan yang sudah menguasai lahan garapan masyarakat untuk kepentingan perusahaan itu sendiri,,” tutup Nasrun Ketua LAST.