
Badan Pengawas Pengawas Pemilu( Bawaslu ) Kabupaten Banggai menerima pelaporan terkait cutinya calon Pertahana,
NOTEZA.ID BANGGAI – Badan Pengawas Pengawas Pemilu( Bawaslu ) Kabupaten Banggai menerima pelaporan terkait cutinya pasangan calon Pertahana, hal ini sudah disampaikan Ketua Bawaslu Ridwan SH.pada Selasa,3/9/2024 di ruang kerjanya Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk Kabupaten banggai.
Disini Ridwan menyampaikan memang benar ada surat masuk,Sabtu 31/0/2024. ke pihak Bawaslu hal ini disampaikannya.
Kalau pihaknya melihat dari laporan ini, subtansi di dalamnya itu sebenarnya untuk mengingatkan bagi pihak bawaslu terhadap potensi dugaan pelanggaran yang akan dilakukan oleh paslon pertahana.

Dengan begitu tentunya Pihak Bawaslu sudah melakukan pemberitahuan kepada Tim Kuasa paslon pertahana,terkait surat edaran disini dijelaskan, pada ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” katanya
Lanjutnya didalam surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung. Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024.

Tapi perlu di ketahui juga, bahwa dari Tim Kuasa Hukum menyampaikan pada Bawaslu yang Paslon Pertahana sudah melakukan Surat Pengajuan Cuti ke Gubernur Sulteng sejak Tanggal, 30 Agustus 2024 untuk masa kampanye dengan nomor : surat 800.1,11.7/1973/Bag.Tapem
Tentang permohonan cuti Paslon Pertahana,”ucapnya
Diakhir pembicaraan ini Ketua Bawaslu Ridwan SH.mengatakan bahwa besok pihaknya bersama Polres Banggai,TNI dan Sat Pol PP akan melakukan penertiban Alat peraga yang terpasang di sebagian jalan-jalan utama tanpa terkecuali,” tutup Ketua Bawaslu Banggai.