di Mana Kebebasan Pers..?
NOTEZA.ID BANGGAI – Dalam Suasan yang sangat Sakral Bagi Sebagian anggota dewan yang baru di lantik dan menjadi kebanggaan bagi keluarga mereka melihat prosesi pelantikan ini.
Di sisi lain Propesi Wartawan di anggap akan mengganggu proses jalannya pelantikan yang menurut Panitia Khusus Yang Meliput hanya dari pihak-tentu saja. tidak buat Wartwan.
Ketua PWI Kabupaten Banggai,Iskandar Djiada.S.Sos Mengecam Keras atas kejadian ini. Padahal saat penyerahan sekaligus pengarahan dalam tata cara peliputan di bagi 2 ada ID Card VIV. ( A ) dan ID Card VIV ( B ) Untuk yang( A ).itu meliput bagian bawa dan yang( B ) bagian Atas.
Akan tetapi pada Saat pelantikan semua jadi Beruba yang mana Wartwan di Larang masuk,sehingga semua sepakat ID CARD tadi di Gantukan di bunga-bung menjadi hiasan Pintu masuk Ruangan.
Lanjut Ketua PWI banggai yang juga Wartwan senior pada Media cetak dan online yang biasa disapa Iskandar, ini menekankan menghalangi Kerja Wartawan dapat di pidana.
Ia mengutip Undang-undang Nomr 40 Tahun 1999 tentang Pers,Khususnya di jalskan pada Pasal 18 ayat ( 1 ), yang menyatakan bahwa siapa yang menghalangi tugas Jurnalistik Dalam mencari,memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat di jerat hukuman pidana.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” kata Iskandar.
Untuk itu sebagai Ketua PWI Banggai meminta kepada pihak Panitia pelantikan dalam hal ini Sekertaris Dewan.atau pihak- pihak lain agar secepatnya memberikan Klarifikasi kepala sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi kewartwanan yang ada di kabupaten banggai,
Karena menurut nya, perlindungan terhadap kebebasan Pers adalah hal yang sangat penting ,dan pelanggaran terhadap Hak ini akan berujung pada tindakan. Pidana,” tutup Iskandar Djiada.