Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

KPU Banggai Bersama Jajaran Keluarkan  Surat Edaran Mulai Pendaftaran Paslon Pilkada 2024  Ini pesan Ketua

KPU Banggai mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.466/PL.02-PU/2021/2/2024 oleh Ketua Santo Gotia Bersama para Empat Anggota Komisioner du dampingi Sekertarias Nirwana dan Staf sekertariat.

NOTEZA.ID BANGGAI – KPU Banggai mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.466/PL.02-PU/2021/2/2024 tentang pengunguman pembukaan pendaftaran Paslon  Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai.surat ini langsung dibacakan oleh Ketua Santo Gotia Bersama para Empat Anggota Komisioner du dampingi Sekertarias Nirwana dan Staf sekertariat.

Selanjutnya di dalam Surat Edaran tersebut lebih pada penekankan, Paslon yang di usung oleh partai politik pada  perseorangan semua itu diwajibkan  harus memenuhi syarat ada pendukung   suara. Selanjutnya bagi  Paslon yang akan diusung melalui partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki jumlah dukungannya mencapai pada  18.336 suara dan tersebar di 12 kecamatan. Ini juga berlaku pada Paslon yang maju perorangan harus melebihi minimal 23.073 suaranya sama di 12 kecamatan

Untuk jadwal pendaftaran sudah dibuka mulai :

– ) Selasa 27 hingga Kamis 29 Agustus.
Jam pendaftaran di buka mulai Jam 8.00 sampai dengan 16.00 Wita.ini semua aturan yang di berikan dari KPU-RI.

Selanjutnya pada hari Terakhir memasukkan berkas  Pendaftaran pada hari Kamis 29 Agustus 2024  demi menjaga kerjasama nya pihak KPU menambah Jam Kerja dari Jam 8.00 sampai dengan Jam 23.59 Wita  artinya akan di tutup sampai Jam 12.00 malam

Untuk Tempat Pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kompleks Perkantoran Bukit halimun Kecamata luwuk selatan kabupaten banggai.

Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  Banggai sudah menjelaskan tentang persyaratannya dan juga prosedur pendaftaran. Surat itu  disebutkan Paslon yang ingin mendaftar harus sudah memenuhi persyaratan lain ini sebagai bukti suratnya.

Dan yang terpenting yakni, Paslon adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasilan dan UUD 1945, berjanji dan  komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peraturan Paslon juga sudah harus sudah berumur minimal 30 tahun pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak dalam masalah Hukum atau terlibat pidana berat dengan memperoleh hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Paslo yang sedang menjabat sebagai Anggota DPRD,DPR- Provinsi dan DPR-RI dan DPD atau yang sedang memegang jabatan di instansi atau lainya Wajib Mengundurkan diri secara tertulis serta di serta Bukti surat pengunduran dirinya dari instansi yang di pegangannya sebelum yang bersangkutan mendaftarkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.karena yang bersangkutan akan maju di pilkada 2024.

Kemudian pada bagian lain surat tersebut  juga menjelaskan yang mana terkait Paslon Pilkada yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak dapat mencalonkan diri lebih dari dua kali untuk posisi yang sama.

Pada item lain yang dijelaskan juga dalam SE ini antara lain, menyangkut akses Sistim Informasi Pencalonan disebut  ( SILON ).

Karena KPU Banggai sudah mengatur secara  prosedural pada pengajuan untuk akses SIlon bagi Parpol maupun Gabungan Parpol yang ingin mengajukan Paslon.

Ini dapat dijelaskan untuk proses ini harus dilakukan dengan bermohon ke pihak  KPU Banggai juga disertai dengan penunjukan admin Silon dan petugas yang bertanggungjawab.pada hal itu.

Pemaparan terkait informmasi atau Nomor kontak.untuk mengetahui Terkait Informasi,lanjut tentang pendaftaran pihak KPU telah menyedian suatu layanan yang disebut  Hel Desk yang sudah sediakan  atau bisa juga lewat

kpubanggai.divisiteknis@gmail.com atau nomor kontak 082290309980.

Dengan disebarkan Email KPU Banggai dan Nomor Petugas Jaga pendaftaran ini bisa di manfaatkan oleh masing – masing Tim pasangan Calon sehingga dapat dijalaskan bahwa calon pendaftar diundang agar mendatangi kantor KPU Banggai,

Harapan Besar dari KPU Banggai dengan dimulainya Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon tentu dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan sesuai rencana dan tidak ada lagi yang belum dinyatakan Lengkap dari pada berkas pasangan calon. Sehingga prosesnya bisa sesuai ketentuan yang berlaku.sehingga melahirkan Pemimpin yang berkarakter dan berkualitas dalam memajukan Kabupaten banggai,” tutup Santo Gotia.