
NOTEZA.ID BANGGAI – Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Banggai, Santo Gotia Empat Komisionernya dan Sekertaris Nirwana.
Terkait jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan paslon untuk Pilkada 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.Tahun 2024.

Berikut Tahapan Dan
Jadwal Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 :
1.) Sementara untuk pengumuman pendaftarannya pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
2.) Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Sementara untuk pengumuman pendaftarannya pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
3.) Setelah tahapan tersebut, pasangan calon terdaftar di KPU akan lanjut ke tahap penelitian hingga ditetapkan secara resmi oleh KPU. Pasangan calon yang telah ditetapkan kemudian bisa melaksanakan kampanye selama 2 bulan.
4.) Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai Senin, 16 Desember 2024.
– Lanjut Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 :
1.) Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
2.) Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
3.) Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
4.) Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
5.) Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
6.) Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
7.) Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
8.) Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
– Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:

1.) Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
2.) Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
3.) Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
4.) Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
5.) Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
6.) Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
7.) Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
8.) Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
9.) Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10.) Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11.) Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Semoga dengan keluarnya Jadwal Tahapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Serta Bupati Dan Wakil Bupati.mari kita sama-sama menjaga Pelaksanaan pilkada dengan.Aman dan Damai,dan Kondusif.
Dikutip dari KPU RI