
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH.MH.dalam melaksanakan Pemusnahan Berang Bukti,
NOTEZA.ID BANĜGAI – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH.MH.dalam melaksanakan Pemusnahan Berang Bukti,Perkara Tindakan Pidana Umum yang telah memperoleh Kekuatan Hukum (INKRACHT)
Pelaksanaan barang bukti dilakukan,Jumat.26/04/2024.April 2024 pukul 15.30 WITA bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Pada saat pemusnaan barang bukti Kajari banggai,Raden Wisnu Bagus Wicaksono.SH.MH di dampingi
Kepala Seksi Intelijen,Sarman Santosa Tandisau, S.H,Asisten tiga Banggai.Kamil Datu Adam,mewakili Bupati,Kepala Pengadilan Negeri Luwuk,Kapolres Banggai,yang di wakilkan
,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai,Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banggai,Kepala lembaga pemasyarakatan luwuk,perwakilan dari Imigrasi banggai,serta Para pejabat Eselon IV kejari banggai dan tamu undangan lainya yan ikut menyaksikan Pemusnaan Barang bukti ini,
Didalam acara pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dengan amar putusannya yang sudah dirampas untuk dimusnahkan ini sudah, berkekuatan hukum tetap (inkracht).untuk itu pihak Kejaksaan negeri banggai,harus melakukan pemunaan barang bukti,
Berikut barang bukti yang dimusnahkan menurut aturan nya berasal dari 21 (Dua Puluh Satu) perkara sebagai berikut :
1.] 12 (dua belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram (seratus sembilan puluh koma nol lima empat satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
2.] 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 7.062 (tujuh ribu enam puluh satu) butir Trihexyphenidyl (THD).
3.] 2 (dua) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa 2 (dua) baju kaos, 2 (dua) buah celana jeans, 1 (satu) buah parang, dan 1 (satu) buah pisau dapur.
4.] 4 (empat) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah kartu SIM, 1 (satu) buah celana training, 1 (satu) buah kaos lengan panjang, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 (satu) bilah pisau penikam.
5.] 1 (satu) perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 (satu) pasang kaki katak, 1 (satu) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah jaring, 15 (lima belas) buah balon senter, 1 (satu) buah botol berisi serbuk korek api, 1 (satu) buah kabel, 4 (empat) buah dopis, 3 (tiga) gulung benang jahit, 10 (sepuluh) buah balon tiup, 2 (dua) buah kotak korek kayu, 9 (Sembilan) buah pembungkus korek api, 1 (satu) lembar amplas, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah plastik berisi serbuk korek api.
Proses pemusnaan barang bukti tersebut sudah dalam pengamanan serta pengawasan yang sesusai prosedur dengan cara : Ada yang di bakar,diblender,direndam,dan digerindra.sehingga semua barang bukti tak dapat di pergunakan lagi.
Pemusnaan barang bukti ini merupakan Kegiatan sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, di dalam melaksanakan putusan hakim.untuk itu terhadap barang bukti yang dirampas untuk dapat dimusnahkan. Barang Bukti yang merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari sampai dengan April 2024.