Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kejari Banggai Musnahkan Puluhan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Periode Januari – April 2024

Kejaksaan Negeri Banggai Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), periode Januari 2024- April 2024.FOTO : Istimewa

Noteza.id – Kejaksaan Negeri Banggai Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), periode Januari 2024- April 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Raden Bagus Wicaksono, yang disaksikan sejumlah perwakilan unsur Forkopimda, Jumat 26 April 2024.

Sebanyak 21 perkara menjadi fokus pemusnahan berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika, kesehatan, kekerasan, dan perikanan.

Berdasarkan rilis pihak Kejari Banggai, seberat 190,0541 gram sabu-sabu, ribuan butir Trihexyphenidyl (THD), serta beragam barang terkait kejahatan seperti senjata tajam dan alat hisap sabu-sabu dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran, dan perendaman, untuk memastikan barang bukti tidak bisa lagi digunakan.

Kejari Banggai mengatakan, tindakan ini merupakan wujud dari upaya penegakan hukum yang tegas dan konsekuen dari pihak kejaksaan dalam menangani perkara-perkara tindak pidana umum, serta sesuai tugas jaksa sebagai eksekutor putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Totalnya, ada puluhan barang yang disita sebagai barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani sejak Januari hingga April 2024,” kata Bagus.

Dalam pelaksanaannya, jaksa sebagai eksekutor putusan hakim menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Mereka memastikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.(RD)