Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Wakapolres Banggai,Kompol Pino Ary Mengatakan Jangan Ada Ruang Bagi Bandar  Narkoba di Kabupaten Banggai

NOTEZA.ID BANGGAI – Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, SH,SIK,MH saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Februari hingga April tahun 2024, di Mapolres Banggai, Senin (22/4).

Dalam kegiatan itu, Wakapolres Banggai didampingi, Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, dan Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda.mengatakan Keseriusan polres banggai dalam memberantas para penguna,kurir dan bandar narkoba jangan ada ruang gerak yang ada di wilayah Hukum polres banggai,” ujar Pino

Lanjutnya bahwa Selama bulan Februari hingga 18 April 2024, Polres Banggai telah berhasil  mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.hal ini sudah menjadi suatu keseriusan dalam melakukan investasi terhadap target,untuk dilakukan penangkapan di beberapa tempat yang tersebar Kabupaten banggai,” kata Wakapolres.

Kasat narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, juga menambahkan untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan perihal penangkapan tersangka serta menerangkan, total barang bukti yang diamankan 162 sachet dengan berat 497,07 gram, dari total 20 kasus dengan 26 tersangka

Oleh sebab itu jika kita rupiahkan per 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp. 994.140.000.,” ujar Gede Wira

Ini juga kasat narkoba menjelaskan di dalam menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 497,07 gram. Sehingga pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang.dari yang mengkonsumsi sabu-sabu, 0,125 per garam.untuk itu Gede Wira juga mengatakan barang narkoba ini di dapat dari kota Palu dan Makassar mereka melalui jalur darat,guna di edarkan di wilayah banggai,” kata Kasat.

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan pelakunya akan dijerat dengan pasal 114 pasal 112 ayat 1 serta  pasal 127 dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Juta dan  maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup/ mati dengan denda 10 miliar

Menegaskan pihak nya berkomitmen,untuk  terus memberantas  peredaran narkoba. oleh sebab itu pihaknya akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba,bantu kami bila ada yang mencurigakan masyarakat harus berani laporkan pasti akan kami tindak,”tutup Perwira dua balak ini