Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Panwaslu kecamatan luwuk. pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan pada, 21/02/ 2024

Di TPS di Kabupaten Banggai yakni TPS 2 Kelurahan Karaton dan TPS 12 Kelurahan Luwuk, keduanya di Kecamatan Luwuk, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Noteza.id – Diwilayah Kabupaten banggai dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai yakni TPS 2 Kelurahan Karaton dan TPS 12 Kelurahan Luwuk, keduanya di Kecamatan Luwuk, dinyatakan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Menurut Komisioner KPU Banggai Mahmud yang membidangi divisi Sosialisasi, Jumat (16/2/2024) mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari KPPS di TPS 002 Kelurahan Karaton dan TPS 012 di Kelurahan Luwuk melalui PPS dan PPK, terkait adanya kesalahan teknis proses pemungutan suara, maka KPU Banggai memutuskan menggelar PSU di dua TPS tersebut.

Lanjut Mahmud, pada kesalahan yang terjadi yaitu adanya pemilih yang datang memilih menggunakan surat dari milik orang lain dan pemilih DPTb dari luar kota, diberikan 5 surat suara.Mempertimbangkan adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Luwuk.
Dari dua kejadian di atas, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024.” Tutupnya