
Anggota Komisioner KPU banggai Abd. Rauf R.A Barri, Mahmud, saat menyampaikan dalam progres data pemilih yang telah berjalan saat ini.
Noteza.id – Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, saat menyampaikan dalam progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Daftar pemilih ada tiga : kategori yang pertama adalah : Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Selanjutnya pada tahapan pasca penetapan DPT pada Bulan Juni maka yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pemilih Tambahan (DPT). Daftar Pemilih Tambahan Adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan Suara di TPS lain.
Rauf mengatakan,Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling Lama 15 Januari 2024 dengan memperhatikan sembilan alasan Pindah Memilih : 1. Bertugas di tempat Lain.2) menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. 3) tertimpa bencana. 4) Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas. 5. Penyandang Disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. 6). Menjalani Rehabilitasi Narkoba. 7). Berkerja di luar domisili. 8). Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/Tinggi. 9). Pindah Domisili. Dari sembilan syarat Pindah memilih, ada 5 syarat yang sudah tidak kami layani karena waktu pelayanan telah Selesai..” Ungkap nya
Dtambahkan nya,Dari sembilan alasan/syarat pindah memilih ada empat syarat diantaranya bisa di lakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024. Diantaranya :
1. Bertugas di tempat Lain.2) menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. 3) tertimpa bencana. 4) Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.
Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih baik dari daerah asal maupun daerah tujuan. dengan tujuan untuk melindungi Hak Pilih Warga Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.