Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Tim Jatanras Polres Banggai,Berhasil menangkap Residivis dalam kasus Penggelapan Sepeda Motor

Tim Jatanras Polres Banggai,Berhasil menangkap Residivis dalam kasus Penggelapan Sepeda Motor. FOTO : Istimewa

Noteza.id-Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai kembali Berhasil menangkap TH alias Tatu (56) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Selanjutnya TH ini diringkus Tim Jatanras karena diiduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, mengungkapkan, kasus Penggelapan ini terjadi pada Senin 18/12/ 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, dimana saat itu pelaku meminjam motor milik Ahmad Husen Uhuna,dengan alasan pergi ke Kelurahan Kaleke (Luwuk 2) untuk mengambil uang.
Namun ditunggu motor yang dipinjam tak kunjung di kembalikan,” ungkap AKP Tio.

Selanjutnya korban,melaporkan atas kejadian ini,Setelah mendapat laporan lanjut perwira pangkat tiga balak ini, Tim Jatanras langsung,melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Pandan Wangi Kecamatan Toili Barat.

“Tanpa menunggu lama, Tim bergerak cepat lansung melakukan penangkapan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ia menuturkan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Dan diamankan dua sepeda motor yakni Honda Beat warna hitam DN 5391 RC milik Moh. Faisal Patawe dan Yamaha Seon RC tipe 1 LB warna kuning DN 3860 RE milik Ahmad Husen Uhuna.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” Ujar Perwira Tiga Balak

“Pelaku ini adalah salah satu residivis yang sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan pencurian di beberapa TKP dalam kota Luwuk,” Pungkas Tio.