
Noteza.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai mengadakan kegiatan kolaboratif dengan Kejaksaan Negeri Banggai. Kerjasama ini bertujuan untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan fokus pada tahapan pelaksanaan kontrak, pengawasan, dan serah terima hasil pekerjaan.
Acara dihadiri oleh sekitar 75 peserta, termasuk perwakilan dari PPK Bidang SD, PPTK Bidang SMP, Bidang PAUD, PPTK Bidang Kesekretariatan, Bidang Kebudayaan, JF, Perencanaan, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para penyedia barang dan jasa.
Sambutan pembuka dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syafrudin Hinelo.S.STP.M.P, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) SD, Ichwan Ahmad Thair.S.Pd, menyampaikan salam selamat datang dan harapannya agar kegiatan ini berjalan lancar hingga selesai.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Banggai, Kasi Datun Felly Kasdi.SH.MH, menjelaskan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum pada berbagai aspek pengadaan, termasuk pembinaan bidang SD, bidang SMP, bidang PAUD, bidang kesekretariatan, bidang kebudayaan, JF, perencanaan, bendahara pengeluaran, dan para penyedia barang dan jasa.
Felly menekankan bahwa peran Kejaksaan Negeri adalah sebagai pendamping hukum untuk memastikan kesesuaian seluruh proses pengadaan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka akan memberikan nasihat hukum, mengklarifikasi ketentuan hukum yang harus dipatuhi, serta memberikan bantuan dalam melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan aturan hukum.
Firman, yang juga menjabat sebagai PPK Bidang SMP, menanggapi positif sosialisasi ini dengan harapan dapat meningkatkan kualitas perangkat pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pendidikan. Firman juga menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pihak terkait.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan terwujud transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di bidang pendidikan dan kebudayaan. Hal ini juga dianggap sebagai upaya untuk memastikan integritas dalam sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sambil menjaga kualitas belanja uang daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan program di tahun 2023.