
Noteza.id – Kapolsek Kintom, AKP Laata, SH, turut serta dalam rapat koordinasi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai nomor 21 tahun 2006. Acara ini bertujuan untuk membahas implementasi Perda terkait penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan, khususnya dalam hal penertiban hewan ternak.
Rapat koordinasi Perda tersebut diadakan di Kantor Kecamatan Nambo dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Nambo Zubhan Ahmad, Koramil Kintom, Lurah/Kades Se-Kecamatan Nambo, dan sekitar 20 pemilik hewan ternak.
Dalam sambutannya, Kapolsek Kintom menyampaikan dukungan penuh dari Polsek Kintom terhadap Perda Kabupaten Banggai terkait penertiban hewan ternak. Beliau berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung penuh implementasi Perda ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah positif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas yang mungkin disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan.
“Semoga dengan rakor yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Nambo ini, diharapkan masyarakat mengerti dan mendukung perda tersebut. Ini sangat bagus, salah satunya pencegahan laka lantas akibat ternak berkeliaran dijalanan,” ujar Kapolsek AKP Laata.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum kesepakatan bersama terkait penertiban hewan ternak di wilayah masing-masing desa/kelurahan. Dengan melibatkan pemilik hewan ternak, diharapkan implementasi Perda dapat berjalan dengan lebih efektif dan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.
Acara ini bertujuan untuk membahas implementasi Perda terkait penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan, khususnya dalam hal penertiban hewan ternak.
Rapat koordinasi Perda tersebut diadakan di Kantor Kecamatan Nambo dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Nambo Zubhan Ahmad, Koramil Kintom, Lurah/Kades Se-Kecamatan Nambo, dan sekitar 20 pemilik hewan ternak.
Dalam sambutannya, Kapolsek Kintom menyampaikan dukungan penuh dari Polsek Kintom terhadap Perda Kabupaten Banggai terkait penertiban hewan ternak. Beliau berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung penuh implementasi Perda ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah positif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas yang mungkin disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan.
“Semoga dengan rakor yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Nambo ini, diharapkan masyarakat mengerti dan mendukung perda tersebut. Ini sangat bagus, salah satunya pencegahan laka lantas akibat ternak berkeliaran dijalanan,” ujar Kapolsek AKP Laata.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum kesepakatan bersama terkait penertiban hewan ternak di wilayah masing-masing desa/kelurahan. Dengan melibatkan pemilik hewan ternak, diharapkan implementasi Perda dapat berjalan dengan lebih efektif dan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.