Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Rapat Paripurna DPRD Banggai: BK Nyatakan Tidak Terbukti Pelanggaran Kode Etik oleh Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad

DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna untuk membahas kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua anggota dewan, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Hari ini, DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna untuk membahas kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua anggota dewan, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto Ngatimin, S.Sos., dan Wakil Ketua Hj. Batia Sisilia Hadjar.

Hasil rapat paripurna ini menegaskan putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai yang membacakan keputusan bahwa pelanggaran Kode Etik oleh Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad tidak terbukti. Bahtiar Pasman, anggota BK DPRD Banggai, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan ketuhanan yang maha esa.

Menurut Bahtiar Pasman, “Pelanggaran Kode Etik terhadap kedua anggota dewan, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad, tidak terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, majelis BK menolak pengaduan yang diajukan oleh Siti Marwiyah terhadap keduanya.”

BK juga menilai bahwa kasus Nikah Siri yang diajukan oleh pengadu tidak memiliki bukti yang cukup. Pembuktian tidak dianggap lengkap, dan pengadu tidak dapat membuktikan tuduhan Nikah Siri terhadap anggota dewan.

Dalam pernyataannya, Bahtiar Pasman menegaskan, “Tata Tertib DPRD melalui Majelis Badan Kehormatan (BK) menyatakan bahwa terlapor tidak melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, laporan pengadu ditolak.”

BK, secara personal, juga mengungkapkan upaya mereka untuk mencapai perdamaian di antara pelapor dan terlapor melalui jalur kekeluargaan. Meskipun demikian, pelapor dan pihak terkait mungkin akan mengevaluasi keputusan ini dan mempertimbangkan opsi banding atau jalur hukum lainnya.

Keputusan ini telah memicu diskusi lebih lanjut tentang peran dan prosedur BK dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etika di tingkat legislatif. Beberapa pihak menyuarakan pendapat untuk merevisi atau mengkaji ulang prosedur tersebut guna memastikan keadilan dan transparansi tetap menjadi landasan utama dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.