
Noteza.id – Pada Hari Pahlawan, Polres Banggai mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai hari ini, 13 November 2023, kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan SKCK.
Perubahan ini diumumkan oleh Kasat Intel Polres, AKP Usama, yang menyatakan bahwa kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Menurut AKP Usama, perubahan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
“Tentu saja, hal ini bukan hanya terbatas pada SKCK, namun juga berlaku urusan lain nya” ujar AKP Usama.
Perubahan ini sejalan dengan.Program Polres banggai.dalam upaya mendukuñg pemerintah untuk mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
AKP Usama juga mengajak masyarakat Banggai untuk memahami dan mendukung kebijakan ini, yang bertujuan membangun semangat persatuan, kesatuan, dan kebersamaan. “Kita berharap dengan wajibnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, kita dapat memperkuat semangat kebersamaan di antara seluruh warga masyarakat Banggai dan Indonesia pada umumnya,” tambahnya.
Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam memastikan pelayanan masyarakat sejalan dengan upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan nasional. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi ketentuan baru ini untuk memperlancar proses pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan.