Noteza.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Banggai menyelenggarakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform dan Redistribusi Tanah, Kamis,09 November 2023. Acara berlangsung di Ruang Rapat Khusus Setda Kabupaten Banggai, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M.,
Dalam sambutannya, Bupati Banggai H. Amirudin menjelaskan bahwa program redistribusi tanah adalah bagian integral dari reformasi agraria yang bertujuan untuk membagi dan memberikan tanah kepada subjek reforma agraria, dengan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti sah. Program ini diatur oleh Perpres No. 62/2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform adalah tahapan kunci dalam proses redistribusi tanah. Melalui sidang ini, objek dan subjek redistribusi tanah dibahas untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang diperlukan.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa hambatan yang dihadapi:
1. Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya memasang dan merawat tanda batas bidang tanah mereka.
2. Batas Administrasi Desa yang Indikatif: Batas administrasi desa yang masih bersifat indikatif dapat mengakibatkan ketidakjelasan dalam pemilikan tanah.
3. Validasi NIK Pemohon: Masih banyak nomor induk kependudukan (NIK) pemohon yang belum tervalidasi di Dukcapil. Validasi NIK penting untuk memastikan penerima redistribusi tanah adalah warga yang memenuhi syarat.
4. Klaim Penguasaan Tanah: Di beberapa lokasi, terutama di Desa Ondo-Ondolu, terdapat klaim penguasaan tanah yang menjadi sumber konflik. Hal ini perlu ditangani secara adil dan transparan.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting. Sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, perbaikan administrasi desa, percepatan validasi data penduduk, serta penyelesaian klaim tanah dengan pendekatan yang adil dan transparan akan mempercepat program redistribusi tanah di Kabupaten Banggai.
Program redistribusi tanah ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan keadilan agraria dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, serta mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.
Dengan upaya bersama dan komitmen untuk mengatasi hambatan, Kabupaten Banggai terus bergerak menuju pelaksanaan reforma agraria yang berhasil dan berkelanjutan.