
Noteza.id – Polres Banggai, melalui perwakilannya, KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii, SH, telah aktif berpartisipasi dalam sebuah rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai. Rapat ini bertujuan untuk memastikan suksesnya Pemilu 2024 yang akan datang.
Rapat yang berlangsung pada Sabtu, 4 November 2023, pukul 20.00 Wita, di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Banggai ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam Pemilu 2024, termasuk Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, SH, dan Kepala Badan Kesbanglinmas Banggai, Syarifudin Muid, SH. Para perwakilan dari Partai Politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu di Kabupaten Banggai juga hadir dalam rapat ini.
Salah satu informasi penting yang disampaikan dalam rapat adalah batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pemilu terkait Daftar Calon Tetap (DCT). Masyarakat yang ingin mengajukan sengketa terkait DCT memiliki waktu 3 hari kerja, yakni mulai tanggal 6 hingga 8 November 2023, pukul 08.00-16.00 Wita, untuk mengajukannya.
Penting juga untuk dicatat bahwa penetapan kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Dalam hal ini, peserta politik diingatkan untuk tidak melakukan sosialisasi di media sosial, media online, atau media cetak, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 78 PKPU nomor 15/2024. Selama periode tanggal 4 hingga 27 November 2023, tidak diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan kampanye. Namun, partai politik tetap dapat melakukan sosialisasi dan edukasi politik di internal partainya.
Rapat ini juga mencapai kesepakatan bersama antara Bawaslu dan Partai Politik terkait penertiban APK sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2024.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, dan Polres Banggai telah memberikan pengamanan tertutup untuk memastikan kelancaran acara tersebut. Dengan sinergi antara Polres Banggai, Bawaslu, dan semua pihak terkait, harapannya Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.