banner 970x250

Bupati Banggai Sampaikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama di Rapat Paripurna DPRD

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M., menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M., menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banggai, Bupati Amirudin memaparkan pentingnya perubahan status badan hukum perusahaan daerah ini. PT Banggai Energi Utama telah berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama. Namun, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahan status badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah diperlukan. Hal ini akan membuat proses pembentukan peraturan daerah menjadi lebih terarah dan terkoordinasi.

banner 970x250

Perubahan ini juga akan melibatkan kepemilikan atas aset dan hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama. Raperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga terdapat perbaikan pada judulnya.

Selain membahas Raperda perubahan hukum perusahaan daerah, Bupati Banggai juga memberikan penjelasan tentang klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Untuk mengatasi masalah ini, Bupati pergi ke Jakarta untuk melakukan asistensi dengan Kemendagri. Hasilnya, sejumlah perubahan atau pergeseran dalam APBD Perubahan sekitar Rp 121 miliar dapat disetujui. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan konsultasi dengan pihak berwenang untuk mengatasi masalah keuangan daerah.

Pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD atas penjelasan Bupati Banggai telah diterima dan akan dibahas pada tahap selanjutnya. Mereka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten atas penyusunan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama. Rapat Paripurna DPRD ini merupakan langkah penting dalam perjalanan perubahan hukum perusahaan daerah yang akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Banggai.