Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KONI Provinsi Sulteng Klaim Pejabat Publik Bisa Menjabat Ketua KONI

KONI Provinsi Sulteng Klaim Pejabat Publik Bisa Menjabat Ketua KONI

Ketua Bidang Organisasi KONI Sulteng, Helmy Umar.
FOTO : Diskominfo.

Noteza.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tegaskan, Pejabat Publik bisa menjabat Ketua KONI.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum I yang juga merangkap Ketua Bidang Organisasi KONI Sulteng, Helmy Umar, Jum’at (19/8/2022).

Kata Helmy, Undang-Undang terbaru yang mengatur bolehnya pejabat publik menduduki jabatan Ketua KONI adalah undang undang nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Kata Helmy, pada pasal 41 di Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Nasional Provinsi, dan Komite Olahraga Nasional Kabupaten/Kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lain:  Pemda Kabupaten Banggai Laksanakan Nota Kerja Sama dengan Lembaga Administrasi Negara

Lanjut Helmy, Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 di antaranya menyebutkan, bahwa pejabat publik tidak bisa menjabat Ketua Umum KONI, tetapi hal itu terbukti masih banyak pejabat Publik di Indonesia merangkap jabatan menduduki jabatan Ketua KONI.

“Semenjak terbitnya UU no 3 tahun 2005, di banyak daerah masih juga tetap Ketua KONI di jabat oleh pejabat publik, salah satu contoh adalah gubernur Papua yang menjabat ketua KONI, terbukti tIdak pernah di permasalahkan bahkan Papua sukses melaksanakan PON tahun 2021 kemarin. Ini sekedar referensi bahwa pejabat publik sangat diharapkan berperan aktif dalam memajukan olahraga,” ucapnya.

Berita Lain:  Satgas Preventif Operasi Lilin Awasi Arus Balik Nataru di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk

Sambung Helmy, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan olahraga saat ini, sekaligus untuk menyesuaikan dengan program pemerintah tentang sistem keolahragaan nasional.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memajukan olahraga di daerahnya masing-masing termasuk dapat mengelola dana dari pihak swasta seperti CSR dan sumbangan sumbangan pihak swasta lainnya.

“Dari dulu sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2005 sampai saat ini banyak yang terabaikan, karena masih banyak hampir di semua daerah Ketua KONI dijabat oleh pejabat publik, maka terbitlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ini. Inti dari terbitnya UU ini agar olahraga bisa mendapat perlakuan khusus oleh pejabat di daerah,” ujarnya. (**)

Berita Lain:  Polres Banggai Tingkatkan Sinergitas Penegak Hukum dalam Persiapan Pemilu 2024