Noteza.id – Para pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang pajak STNK kendaraannya selama 2 tahun, status kendaraannya bakal dihapus. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar masyarakat tidak terkena penghapusan data kendaraan.
Dasar peraturan penghapusan data kendaraan tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan itu.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.