Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
2 Tahun STNK Mati, Kendaraan Otomatis Jadi Bodong

2 Tahun STNK Mati, Kendaraan Otomatis Jadi Bodong

Ilustrasi sepeda motor. FOTO : Istimewa.

Noteza.id – Para pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang pajak STNK kendaraannya selama 2 tahun, status kendaraannya bakal dihapus. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar masyarakat tidak terkena penghapusan data kendaraan.

Dasar peraturan penghapusan data kendaraan tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan itu.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Berita Lain:  Forkopimcam Balantak Dan Tim Serahkan Bantuan 20 Sak Semen Serta Matrial, Longsor Dua Rumah