border="0"

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi NIK pengganti NPWP. FOTO : DJP.

Noteza.id – Pada perayaan Hari Pajak 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan ini langsung dicobakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022. Saat ini masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

banner 970x250

“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II,” kata Sri Mulyani dikutip dari instagram pribadinya, Rabu (20/7/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan upaya ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat ke depannya. Ia berharap langkah yang diambil ini menjadi awal sinergitas data dan informasi.

“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” jelasnya.