Noteza.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang belum terdaftar ke sistem Kominfo akan diblokir.
Berbagai platform digital seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan Netflix rencananya akan diblokir.
Terhitung sejak 17 Juli 2022 ini, jumlah PSE asing dan domestik yang sudah mendaftar adalah 5.692 PSE. Dari jumlah tersebut, ada 82 PSE asing dan 5.610 PSE domestik.
Kominfo telah menetapkan tenggat waktu 20 Juli 2022 bagi platform digitaluntuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Jika sampai 3 hari lagi platform digital tersebut tidak mendaftar sebagai PSE, Kominfo langsung akan memblokir akses.
Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Soal keamanan informasi dan data pengguna tersebut juga sudah dituliskan dalam peraturan perundang-undangan.
Jika PSE yang mendaftarkan diri tidak memenuhi kewajibannya, maka Kominfo sudah menyiapkan sanksi. Kominfo memiliki hak penuh untuk memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut. (**)
Boby Monareh