border="0"

Pemkab Parigi Moutong dan Bank Sulteng Teken MoU Pajak Daerah Online

Pemkab Parigi Moutong dan Bank Sulteng Teken MoU Pajak Daerah Online. FOTO : Diskominfo.

Noteza.id – Untuk meningkatkan sistem perpajakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong dan Bank Sulteng menandatangani MoU tentang pembayaran pajak daerah online melalui kanal Quick Responses code Indonesia Standar (QRIS).

Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama itu diteken langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dan Pimpinan Bank Sulteng Alan Fajrin sekaligus melakukan penyerahan barcode QRIS yang disaksikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Dian Pravitasari, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Moh Ali Barake Husain, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jisman, Kepala Divisi Dana dan Jasa Bank Sulteng Cabang Parigi, Ayu Febriyanti, Pimpinan Kas Kantor Bupati Bank Sulteng, Moh Amin serta staf Dana dan Jasa Bank Sulteng, Rafhensca M Sarkani.

banner 970x250

Pada kesempatan itu juga sekaligus dilakukan peluncuran atau Launching QRIS Bank Sulteng, bertempat di Lolaro Resort Tinombo, Kamis (30/6/22).

Kasubbid Jisman mengatakan, dengan di luncurkannya QRIS dapat membantu wajib pajak agar mudah melakukan transaksi pembayaran pajak daerah.

Kata dia, dari 11 jenis pajak daerah yg menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah & retribusi daerah, maka ada 9 jenis pajak daerah yg telah dibuatkan kanal pembayaran QRIS yakni, Pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba)/galian jenis C, Pajak eklame, Pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak sarang burung walet, pajak hotel/penginapan dan sejenisnya, dan pajak restoran/cafe dan sejenisnya.

Adapun untuk dua jenis pajak yang belum dibuatkan kanal pembayaran QRIS kata Jisman yaitu pajak air tanah dikarenakan belum dipungut, dan pajak penerangan jalan (PPJ) dikarenakan pemungutannya oleh PT PLN.

“QRIS ini merupakan kanal pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah pelayanan pembayaran pajak daerah dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagaimana roadmap yang telah disusun oleh Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Editor : Boby Monareh
Sumber : Diskominfo