border="0"

Bupati Samsurizal Serahkan SK Untuk 235 PPPK

Bupati Samsurizal Serahkan SK Untuk 235 PPPK di Tinombo.
FOTO : Prokopim Setda.

Noteza.id – Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 235 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang penempatan tugasnya dimulai dari wilayah Kecamatan Tinombo Selatan sampai dengan Kecamatan Moutong.

Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung di aula Lolaro Resort Kecamatan Tinombo, Senin (30/5/2022).

banner 970x250

Kepala Badan Kepegawaian dan  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong mengungkapkan formasi PPPK yang menerima SK tersebut merupakan mereka yang masuk pada formasi 2021 yang lalu.

Ia mengatakan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini antara lain terwujudnya ketersediaan personel SDM yang memadai untuk menunjang kegiatan Pemerintahan selain ASN, utamanya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong dapat terpenuhi dengan prima.

Sementara itu, Bupati Samsurizal berpesan kepada seluruh PPPK agar nantinya dapat bekerja dengan baik, memiliki dedikasi yang tinggi serta tanggung jawab terhadap tugas yang telah menjadi tanggung jawab mereka.

“Yang membedakan PPPK dengan ASN ialah hanya pada masa akhir jabatannya saja, jika ASN menerima gaji Pensiun maka PPPK Tidak,” ujarnya.

Tetapi secara karier kata Samsurizal, PPPK dapat bersaing dan menduduki jabatan-jabatan strategis di Pemerintahan seperti camat dan kepala dinas.

Bupati menyebut, semua jabatan itu dapat diraih dengan menunjukkan kinerja yang prima, sedangkan yang menjadi penentu kebijakan terkait jabatan berada di tangan sekretaris daerah.

“Jika benar-benar dipandang layak maka hal itu dapat terwujud,” tambahnya.

“Jadi saat ini bekerjalah dengan baik sehingga mendapat penilaian yang positif dari pimpinan sebab anda yang sudah diangkat menjadi PPPK ini masa kerjanya terhitung satu tahun dan dapat diperbaharui pada tahun selanjutnya tergantung kinerja yang anda tunjukkan,” tutupnya. (**)

Editor : Aldrianto
Sumber : Prokopim Setda