Noteza.id – Untuk memanfaatkan era digital yang berkembang pesat hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mulai berinovasi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, masyarakat yang akan berurusan dengan instansi itu bisa mengakses website atau berkomunikasi langsung melalui call center yang disiapkan kantor tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Morut, Bendhart Tandi Tialen saat ditemui di ruang kerjanya di Kolonodale, Jumat (20/5/2022).
“Kini kita sudah masuk di era digital. Kami juga memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berurusan secara cepat dan tanpa biaya apapun,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Media Center Delis-Djira.
Ia menerangkan, semua informasi yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil bisa diakses di website Dukcapil Morut yang kini dalam tahap penyelesaian.
“Mudah-mudahan bulan depan website Dukcapil sudah bisa di-launching. Sekarang dalam tahap penyempurnaan,” ujar Bendhart.
Saat ini kata dia, seluruh dokumen kependudukan telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan QR Code.
Sedangkan kepada masyarakat yang tidak memiliki handphone android atau yang gaptek tetap bisa berurusan langsung di kantor Dukcapil.
Selain bisa menemui pegawai setempat, masyarakat dapat pula membaca informasi melalui papan informasi baik tentang pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil.
Pelayanan pendaftaran penduduk tersebut meliputi pembuatan kartu keluarga (KK), pembuatan KTP elektronik (KTP-El), pembuatan kartu identitas anak dan pembuatan surat keterangan pindah.
Sedangkan pelayanan pencatatan sipil terdiri dari pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta kematian , pembuat akta perkawinan dan akta perceraian.
“Papan Informasi itu dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat agar mereka tahu dokumen apa yang harus disiapkan jika ingin berurusan,” katanya.
Terkait pelayanan itu pula, pihaknya sudah menyurat ke para camat se Morut yang intinya meminta kepada seluruh kepala desa aktif melaporkan semua kejadian yang menyangkut kependudukan dan catatan sipil seperti info kelahiran, meninggal, dan perkawinan.
“Informasi ini dimaksudkan agar pihak Dukcapil bisa langsung membuatkan dokumennya,” jelasnya lagi.
Berikut daftar Call center Dukcapil Morut yang bisa dihubungi :
– Pelayanan KK dan KIA (081244500183)
– Pelayanan Pindah Datang (081244500188)
– Pelayanan Capil (081244500148)
– Update data (081244500192)
– Disdukcapil (082195839210). (**)
Editor : M. Taswan
Sumber : Media Center Delis-Djira