
FOTO : Instagram @smindrawati.
Noteza.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2022 mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri. Dengan demikian THR bisa dicairkan mulai Senin (18/4/2022) nanti.
Tiap kementerian atau lembaga bisa mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan bisa dicairkan dengan mekanisme yang berlaku.
“Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4/2022). (**)