Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
49 Desa di Morut Segera Gelar Pilkades, Kadis PMD Harapkan Semua Tahapan Berjalan Lancar

49 Desa di Morut Segera Gelar Pilkades, Kadis PMD Harapkan Semua Tahapan Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut, Andi Parenrengi. FOTO : MCDD.

Noteza.id – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 49 desa. Tahapan pelaksanaan Pilkades tersebut kini sudah dimulai.

Beberapa tahapan penting mulai persiapan sampai pelantikan kepala desa terpilih sudah diagendakan. Jadwal penting itu di antaranya pendaftaran calon (9-17 Mei 2022), penetapan calon (8-9 Juni 2022), dan pemilihan/pemungutan suara (13 Juli 2022).

Jadwal itu tertuang pada SK Bupati Morut nomor : 188.45/KEP-B.MU/0051.A/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut, Andi Parenrengi mengharapkan kiranya semua tahapan mulai dari persiapan hingga pelantikan kades terpilih bisa berjalan lancar dan damai.

“Kita sudah punya pengalaman pada Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu ada tiga Pilkades yang bermasalah. Alhamdulillah semuanya dapat terselesaikan dengan baik,” katanya, dikutip dari siaran pers Media Center Delis Djira, Selasa (12/4/2022).

Berita Lain:  Ketua KPU Banggai Santo Gotia Siapkan PSU di Toili dan Simpang Raya Pasca Putusan MK

Menurutnya, panitia Pilkades tingkat desa, tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten mengambil pelajaran yang sangat berharga dari pelaksanaan pemilihan kepala desa di tiga desa itu.

Mengenai syarat-syarat pencalonan untuk mengikuti Pilkades, Andi Parenrengi mengemukakan semuanya sudah tertuang dalam Perbup Morut nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilihan dan pelantikan kepala desa.

Selain 18 poin persyaratan umum, terdapat syarat khusus bagi kepala desa aktif yang ingin mencalonkan kembali. Disitu disebutkan kades aktif harus mendapat surat cuti dari bupati.

Selanjutnya, bakal calon yang berstatus PNS harus mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.

“Begitu aturannya. Terserah yang memberi izin (bupati), boleh atau tidak. Tentu ada pertimbangan khusus, tidak perlu diperdebatkan,” tambahnya.

Berita Lain:  ATFM di Jemput Kader Ke Dua Partai Pendukung Dan Tim Relawannya Menuju Kantor DPC Partai Golkar

Kadis Andi Parenrengi juga menjelaskan semua panitia pemilihan di tingkat desa yang berjumlah lebih 200 orang akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperlancar kerja-kerja mereka.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Dinas PMD Morut, Charles Natanael Toha, S.Sis, M.Si, menjelaskan dari 49 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun ini rinciannya adalah 48 merupakan Pilkades serentak tahun 2022 dan satu desa lagi yakni Desa Togo Mulya, Kecamatan Petasia Barat, melaksanakan Pilkades antarwaktu.

“Kades Togo Mulya saat ini mengundurkan diri karena lolos testing PPPK (Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi harus dilaksanakan pemilihan antarwaktu untuk mengisi kekosongan itu,” ujarnya.

Pilkades tersebut selengkapnya sebagai berikut:

Kecamatan Petasia (Desa Koromatantu), Kecamatan Petasia Barat (Desa Maralee, Desa Mondowe, Desa Sampalowo, Desa Togo Mulya).

Berita Lain:  Pj Sekda Banggai Hadiri HUT DWP Kabupaten Banggai ke-25: Perkuat Peran Perempuan untuk Indonesia Emas

Kecamatan Petasia Timur (Desa Towara, Desa Bimor Jaya, Desa Peboa).

Kecamatan Soyojaya (Desa Lembah Sumara, Desa Sumara Jaya, Desa Bau).

Kecamatan Bungku Utara (Desa Posangke, Desa Taronggo,  Desa Uewaju, Desa Tirongan Bawah, Desa Siliti, Desa Salubiro, Desa Uemasi, Desa Tambarobone, Desa Woomparigi, Desa Boba, Desa Kalombang).

Kecamatan Mamosalato (Desa Pandauke, Desa Kolo Atas, Desa Kolo Bawah, Desa Momo, Desa Tananagaya, Desa Tanasumpu, Desa Uepakatu, Desa Lijo, Desa Parangisi, Desa Tambale, Desa Sea, Desa Menyoe).

Kecamatan Lembo (Desa Kumpi), Kecamatan Lembo Raya (Desa Ronta).

Kecamatan Mori Atas (Desa Tomata, Desa Londi, Desa Gontara, Desa Saemba, Desa Kasingoli).

Berikutnya Kecamatan Mori Utara (Desa Peleru, Desa Tamonjengi, Desa Mayumba, Desa Era, Desa Lembontonara, Desa Tiwaa, Desa Wawondula, Desa Tabarano). (**)

Sumber : Media Center Delis-Djira