Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kasus Dugaan Pengadaan Tanah, Kuasa Hukum Yakin Zulfinahri Tidak Bersalah

Kasus Dugaan Pengadaan Tanah, Kuasa Hukum Yakin Zulfinahri Tidak Bersalah

Kuasa Hukum, Harun. FOTO : Istimewa.

Noteza.id – Kuasa Hukum Zulfinahri Achmad, Harun meyakini jika kliennya tidak terlibat atau bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong 2015/2016 silam.

Sebelumnya, Hakim memvonis Zulfinachri 4 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi jika dibanding tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU.

“Kami meyakini Zulfinachri tidak terlibat atau bersalah atas dugaan kasus pengadaan tanah itu,” ujar Harun, saat dikonfirmasi via telpon celulernya, Sabtu, 9 April 2022.

Keyakinan itu, kata dia, berdasarkan fakta sepajang dilakukan persidangan. Sebab, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Zulfinasri terlibat atas perkara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) misalnya, soal pemotongan harga tanah dan pembayaran lahan fiktif.

Berita Lain:  Bongkar Muat Surat Suara Pemilu 2024 Lancar di dampingi Satgas OMB Tinombala

“Intinya fokus kami (kuasa hukum) terhadap dua hal itu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak satupun bukti yang menunjukkan bahwa ada keterlibatan Zulfinachri,” ucapnya, dikutip dari locusnews.id, Minggu (10/4/2022).

Harun menegaskan, berdasarkan proses persidangan pula, dari kurang lebih 50 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak satupun mampu membuktikan ada keterlibatan langsung Zulfinachri.

“Semua saksi yang dihadirkan JPU tidak satupun saksi menyatakan ada keterlibatan Zulfinachri. Memang ada satu saksi yang menyatakan ada arahan dari Zulfinachri, namun bukan untuk melakukan kejahatan, tapi memerintahkan pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur sebagaimana peraturan undang-undangan,” tutur Harun.

Berita Lain:  Bupati Amirudin Resmi Lepas 152 Calon Haji di Luwuk Pesan Fokus Ibadah, Jaga Kesehatan

Harun, juga mengkorfimasi terkait rumor yang berkembang bahwa Zufnachri mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar . Menurutnya, sama sekali tidak benar. Uang sejumlah itu merupakan jaminan agar Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Zulfinachri.

“Bedasarkan hasil pembicaraan awal pengacara dan Zulfinachri uang sebesar Rp 2 miliar itu bukan pengembalian tapi jaminan agar klien kami tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, sumber dana Rp 2 miliar tersebut, bukan hasil kejahatan, rampasan dari rekening ataupun dari hasil setoran yang tidak sah, melainkan diperoleh dari penjualan aset, bantuan saudara dan kolega yang ikut prihatin dalam masalah tersebut. Bahkan, perihal itu telah diungkapkan dipersidangan beserta bukti-buktinya.

Berita Lain:  Karendalops OMB Tinombala Polres Banggai Pimpin Apel Konsolidasi

“Mengenai sumber dan peruntukan uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, sudah diungkapkan di depan hakim,” tekannya.

Ditanya terkait apakah ada upaya Banding, Harun belum menjawab secara gamblang karena saat ini pihaknya sedang menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan. (**)