Noteza.id – Puskesmas Parigi, Kabupaten Parigi Moutong meraih penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI.
Penghargaan dalam bentuk piagam itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah Ombudsman Republik Indonesia, Sofyan Farid Lembah, kepada Kepala Puskesmas Parigi, Yunita Tagunu.
Puskesmas Parigi meraih penghargaan tersebut berdasarkan penilaian kepatuhan publik oleh Ombudsman pada 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah termasuk salah satunya Puskesmas Parigi.
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 diberikan kepada Puskesmas Parigi Kabupaten Parigi Moutong dengan nilai tertinggi 81,04.
Kepala Puskesmas Parigi, Yunita Tagunu mengatakan, Puskesmas Parigi sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh Ombudsman pada tanggal 15 Juni 2021 bersama dua Peskesmas lainnya yaitu PKM Pangi dan PKM Sumbersari serta penilaian dilakukan secara terpampang, namun hasil dari penilaian uji kepatuhan tersebut informasi diterima PKM Parigi pada Januari 2022, dan piagam penghargaanya baru diterima tanggal 7 April 2022.
“Awalnya kami telah dinilai oleh Ombudsman pada tahun kemarin yaitu 2021, dan hasil uji kepatuhan kami terima informasinya pada Januari 2022, dan piagam penghargaanya baru sempat kami terima pada tanggal 7 April 2022,” ucap Yunita, dikutip siaran pers Diskominfo Parigi Moutong, Jum’at (8/4/2022).
Yunita membeberkan, selaku Kepala Puskesmas Parigi ia merasa bangga dengan perolehan predikat tersebut, karena menurutnya di masa pandemi Covid-19 ia mampu melakukan standar pelayanan publik dengan baik.
“Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada seluruh ASN maupun tenaga pengabdi yang ada di PKM Parigi yang telah bekerjasama dan bekerja keras memberikan yang terbaik bagi Puskesmas Parigi,” tutupnya. (BM)