Noteza.id | Parigi Moutong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi terbuka tentang pengadaan barang dan jasa bagi sejumlah OPD di jajaran pemda Parigi Moutong.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Badrun Nggai SE, di lantai II Kantor Bupati, Senin (7/3/2022).
Giat yang dilaksanakan ini juga menghadirkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, para camat se-Kabupataen Parigi Moutong dan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP).
Ketua panitia, Sofyan Autogia ST, mengatakan tujuan kegiatan yang dilakukan selain meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, juga untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Serta kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” tambah Sofyan, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Jembatan Dinas PUPRP Parigi Moutong.
BACA JUGA : Dinas PUPRP Optimis Rampungkan 4 Proyek DI Tepat Waktu
Sementara itu, Wabup Badrun Nggai dalam arahannya menyampaikan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Sosialisasi ini juga tentunya harus mempedomani pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP),” terangnya, dikutip dari siaran pers Prokopim Parigi Moutong.
Dengan diterbitkannya regulasi-regulasi tersebut, tentu hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Maka ia berharap dari sosialisasi yang tengah dilaksanakan bisa menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan serta diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Wabup berpesan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk betul-betul memahami peran penting perencanaan pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini penting untuk saya ingatkan agar nantinya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD nantinya dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” tegasnya
Wabup Badrun Nggai berharap, nantinya output dari sosialisasi tersebut dapat diikuti dengan serius dan sungguh-sungguh oleh peserta sehingga pengetahuan dan informasi yang diperoleh dapat diaplikasikan pada masing-masing OPD dengan mewujudkan pemerintah daerah Parigi Moutong yang bersih dan bebas dari KKN. (BM)