Noteza.id | Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Rusdy Mastura, meminta Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) agar tidak terlalu gampang memberikan tuduhan yang tidak berdasar, Rabu (22/2/2022).
Hal itu disampaikannya untuk merespon penyataan JATAM yang dimuat salah satu media di Sulteng atas dugaan korupsi Izin Operasi Produksi (IOP) PT Trio Kencana , dan mendesak KPK untuk memeriksa Gubernur Sulteng.
Rusdy Mastura meminta agar bagi para pihak yang ingin membuat pernyataan termasuk JATAM harus berdasarkan fakta dan data yang akurat.
Ditegaskannya bahwa Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana sudah berlangsung sejak tahun 2012, dan IOP terbit tahun 2020, dan proses penerbitan izin tersebut pasti sudah melalui prosedur dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cudi sapaan akrab gubernur, juga menjelaskan bahwa sampai saat ini PT Trio Kencana Belum melakukan opersional .
“Saya ini dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 16 Juni 2021, sehingga kami sangat menyayangkan pernyataan saudara Muhammad Jamil Divisi Hukum JATAM kepada Metro Sulteng yang melakukan tuduhan yang tidak berdasar,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng.
Diketahui, Gubernur Sulteng itu saat ini masih konsen untuk membangun Sulteng melalui potensi daerah. Ia menegaskan bahwa masyarakat harusnya bersyukur, sebab di Sulteng memiliki potensi tambang yang terdiri dari 9 jenis tambang, sehingga untuk mengelola potensi tambang tersebut harus dengan Investasi.
Gubernur juga mendukung peningkatan investasi daerah termasuk pengelolaan tambang di Kabupaten Parigi Moutong. Gubernur meminta, harusnya yang ditolak adalah pertambangan yang ilegal, dan untuk tambang yang legal atau yang memiliki izin resmi tidak harus untuk ditolak. Tetapi bagaiman kemudian, pemerintah menyeimbangkan proses pertambangan dengan keseimbangan dan perlindungan lingkungan .
Terkait keberadaan IUP dan IOP PT Trio Kencana, sebagian besar telah mendapat dukungan dari masyarakat Kecamatan Kasimbar, tetapi terdapat juga sebagian masyarakat yang memberikan penolakan, sehingga saat ini dilakukan kajian untuk mencari solusi penyelesaiannya, apakah harus diusulkan penciutan wilayah IUP Dan IOP PT Trio Kencana, termasuk perlindungan terhadap area pertanian masyarakat dan juga ada opsi untuk penghentian.
Tetapi sampai saat ini belum diputuskan pilihan yang akan diajukan kepada Menteri ESDM sebagai solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan PT. Trio Kencana.
Untuk pengelolaan potensi daerah di sektor pertambangan dan juga mengantisipasi terjadinya pertambangan ilegal, saat ini gubernur mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang bertujuan agar semua pengelolaan pertambangan ke depan dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada lagi pertambangan ilegal.
Gubernur mengimbau agar masyarakat dapat melihat permasalahan ini dengan jernih, yang pasti pihaknya akan memberikan kebijakan usul rekomendasi kepada Menteri ESDM yang tidak merugikan kedua pihak yakni masyarakat dan perusahaan. Karena kepastian investasi di daerah ini harus dilindungi supaya investor memiliki rasa nyaman berinvestasi di wilayah Sulteng, tentunya dengan syarat tidak merugikan masyarakat.
Untuk itu gubernur meminta kepada JATAM dan semua pihak agar melihat permasalahan ini dengan jernih tanpa harus mengeluarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Gubernur Cudi sangat menyayangkan pernyataan JATAM dan meminta agar segera mencabut pernyataan tersebut. (BM)