Noteza.id | Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, menghentikan penuntutan (restorative justice) atas tiga perkara pada tahun 2021 ini.
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozy SH MH saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Parigi, Kamis (2/12/2021) yang lalu.
Fahrorozi menjelaskan bahwa ketiga perkara yang dimaksud, sudah dilakukan ekspose ke Kejati Sulteng, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk dilakukan penghentian penuntutan atau restorative justice.
“Keputusan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mekanisme tentang restorative justice,” ujar Fahrorozy.
Diantara aspek penting dari perkara yang akan dihentikan penuntutannya kata dia, adalah perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan dengan nilai kerugian paling banyak Rp 2,5 juta.
” Dan restorative justice hanya untuk mereka yang belum pernah dihukum, atau bukan bagi resdivis,” tandasnya.
Adapun ketiga perkara yang mendapatkan restorative justice , yakni kasus pencurian hand phone oleh salah satu ibu rumah tangga di Kota Parigi, dengan tuntutan pasal 408 ayat 1 dan 2 KUHP, serta dua kasus penganiayaan di Kecamatan Ampibabo, dengan tuntutan pasal 351 KUHP.
Boby Monareh