
Noteza.id | Parigi Moutong – Asisten Administrasi Umum Armin SPd MSi mewakili Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong mengjadiri sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pemutakhiran data kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) bagi ASN dan sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) TAPERA, bertempat di Aula Bapelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Senin (11/10/2021).
Armin, saat membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong menyampaikan sejumlah hal tentang disiplin PNS, yang memuat regulasi mengenai kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara pemanggilan, pemeriksaan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin serta berlakunya pendokumentasian hukuman disiplin, dimana PNS yang tidak menaati ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut dapat dijatuhi hukuman, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga hukuman yang berat.

Dengan berlakunya peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 ini tentang disiplin pegawai, telah menggantikan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
“Untuk itu perlu saya tekankan, bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan”, katanya.
Hadir dalam kegiatan itu, sejumlah pimpinan OPD jajaran Pemda Parigi Moutong, Anggota DPRD, dan unsur Forkopimda Parigi Moutong. Turut hadir pula Direktur Graha Bidara Mulyono, Direktur Merk Adhitya, dan perwakilan Graha Bidara Dewi Puspa.
Aldryanto