
Noteza.id | Parigi Moutong – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Parigi Moutong, melantik dan mengambil sumpah 227 Pejabat Pengawas (Eselon IV) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di gedung Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (20/9/2021).
Usai melantik, Wabup mengucapkan selemat kepada para pejabat yang telah dilantik baik yang dipromosi dari staf ke Kepala Seksi maupun Pejabat yang dirotasi. Wabup juga berpesan, agar masing-masing Pejabat lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya.
“Selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Saya berharap para pejabat Pengawas lebih disiplin dan profesional bekerja,” tutur Badrun.
Sebanyak 227 Pejabat dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Parigi Moutong Nomor 821.23.45/692/BKPSDM.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay SAP MAP.
Aktor sapaan akrabnya, juga menyampaikan, 227 Pejabat yang dilantik sebelumnya menjalani tes Rapid Antigen, dan yang dinyatakan Negatif mengikuti prosesi pelantikan, sementara yang dinyatakan Positif tidak diperkenankan untuk memasuki tempat pelantikan.
Aktor menyebut, sebanyak 13 orang dinyatakan reaktif, sesuai hasil pemeriksaan Rapid Antigen, sehingga yang terlantik atau diambil sumpahnya hanya 214 orang.
“Dikarenakan pelantikan ini diterapkan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat, dengan melakukan Rapid ditempat, sehingga pejabat yang akan dilantik jika hasil rapid antigen dinyatakan positif maka tidak dapat mengikuti pelantikan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Parigi Moutong Ahmad Saiful menjelaskan, pejabat pengawas yang dilantik merupakan rekomendasi tim penilai kinerja kepada pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian dalam suatu jabatan dalam hal ini Bupati Parigi Moutong.
“Rekomendasi tersebut didasari oleh kajian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan berdasarkan usulan para kepala Perangkat Daerah,” ucapnya.
Saiful membeberkan, tim penilai kinerja terdiri dari Sekretaris Daerah Selaku Ketua, Kepala BKPSDM selaku Sekretaris, Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum dan Staf Ahli Sumber Daya Manusia selaku anggota.
“Jika sebelum Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diberlakukan, kita mengenal dengan istilah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), namun setelah Undang Undang nomor 5 tahun 2014 diberlakukan, sebutan Baperjakat tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan Tim Penilai Kinerja, dikarenakan saat ini lebih mengutamakan aspek kinerja dan kemampuan dan integritas seorang ASN untuk sebagai dasar pengangkatan dalam suatu jabatan,” terangnya.
Berdasarkan hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran SSTP MAP menginisiasi agar dibentuknya tim penilai kinerja dan melakukan tugas sesuai amanat Undang-Undang ASN beserta ketentuan turunannya.
Ahmad Saiful menambahkan, 13 Pejabat yang belum sempat dilantik karena dinyatakan positif dari hasil pemeriksaan Antigen, akan dilakukan pelantikan susulan.
Boby Monareh