Noteza.id | Parigi Moutong – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Parigi Moutong gelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas kesiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi Sekolah TK, SD dan SMP di Parigi Moutong.
Rapat dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertempat di Sekretariat Satgas Covid-19 Kantor BPBD Parigi Moutong, Jum’at (3/9/2021).
Koordinator Sekolah, Drs Gurdan mengatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan mengacu pada keputusan 4 Menteri dan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang PPKM level 3 yang membolehkan satuan pendidikan melaksanakan tatap muka serta latar belakang tuntutan orang tua yang mana anak-anaknya sudah lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, juga dipertimbangkan saran dari guru-guru yang rindu dengan anak didiknya.
Kesemuanya itu kata Gurdan dikembalikan kepada Kabupaten/Kota masing-masing sebagai pihak yang lebih mengetahui persis situasi dan kondisi wilayahnya.
Kemudian menurutnya, Dinas Pendidikan hanya merancang, ketika dizinkan PTM terbatas maka membuat aturan aturan Prokes ketat.
Ia bilang, ada beberapa rancangan item dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong. Pertama, slaah satu yang harus dibuat oleh sekolah ketika PTM diberikan izin oleh Satgas Covid-19 Kabupaten, tentunya adalah penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Prokes di Sekolah harus betul-betul ketat. Di satuan pendidikan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), satuan pendidikan harus memiliki Satgas Covid-19 sekolah, tujuanya adalah jika ketika ada siswa bermasalah bisa tes dengan alat pengukur suhu, ketika diatas 30 derajat harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat,” ucapnya.
Selanjutnya, jika ada yang terpapar bukan di sekolah tetapi di wilayah dekat sekolah itu maka otomatis PTM terbatas ditutup atau langsung dihentikan pada saat itu, sesuai regulasi, selama 14 hari sambil menunggu regulasi dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten.
Skema pembelajaran bergiliran atau shif adalah TK masuk jam 8.00 wita keluarnya jam 9.30 wita tanpa istrahat. Dalam sehari, hanya dibolehkan 5 orang peserta didik dan jarak perorangan 1 meter setengah.
“Jadi seandainya murid TK sebanyak 20 orang maka dibagi per hari. Hari pertama 5 orang, hari kedua 5 orang, hari ketiga 5 orang dan hari keempat 5 orang. SD pun demikian, hanya dibedakan untuk kelas jenjang bawah kelas 1 sampai kelas 3 masuknya jam 08.00 wita keluarnya jam 10.00 wita, Kelas 4, 5 dan 6 masuknya jam 08.00 wita keluarnya jam 11.00 wita. Setiap hari Senin dan hari Kamis yang boleh hadir ke sekolah hanya kelas 6 dan kelas 3 dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal. Hari selasa dan Jumat hanya kelas 5 dan kelas 2. Hari Rabu dan hari Sabtu hanya kelas 4 dan kelas 1. Setiap jenjang itu hanya 2 kali dalam seminggu. Yang tidak masuk sekolah tetap menggunakan pembelajaran daring melalui WA mengerjakan tugas tugas. Makanan bawah masing masing dari rumah dan makan pada saat diruang kelas. Prokes ketat tidak bisa saling minta makanan meminjam alat tidak di perkenankan dan itu akan dikembalikan kesatuan pendidikan masing-masing yang mana yang nyaman untuk digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jenjang SMP kata dia, sama kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas normal. SMP masuk jam 08.00 wita keluar jam 12.00 wita, karena durasi menurut Kemendikbut paling lama satuan pendidikan itu 240 menit setara dengan 4 jam.
“Kelas 9 masuk hanya 2 hari dalam seminggu, bisa juga senin dan kamis, sisanya membuat tugas tugas. Kelas 8 dua hari, kelas 7 juga dua hari. Ketika Rombongan Belajar (Rombel)-nya banyak dalam sistem Dapodik misalnya jumlah Rombel 32 maka dibagi dua masing masing satu ruangan hanya boleh 16 orang. Untuk mata pelajaran yang bersentuhan fisik seperti Praktek PJOK untuk sementara ditiadakan, yang boleh dilakukan adalah tugas mandiri, peserta didik melakukan aktivitas olahraga di rumah, direkam kemudian hasil rekaman itu dikirim ke guru,” tambahnya.
Merespon hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Parimo dan juga Sekretaris Satgas Covid-19 Parimo Idran ST MPW mengatakan, bahwa hasil rapat akan disampaikan dan dipaparkan kembali di hadapan Bupati Parigi Moutong untuk diputuskan pelaksanaan Kegiatan PTM terbatas.
Turut hadir dalam rapat Pejabat yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Parigi Moutong, diantaranya Kasat Intelkam AKP Zainuddin SIP, Kepala Dinas Perhubungan Arman Maulana SPd MSi, Kepala Disdikbud Drs Aminudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Ibrahim SE.
Boby Monareh
Diskominfo Parigi Moutong