Noteza.id | Parigi Moutong – Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai SE berikan penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) tentang perubahan APBD Parigi Moutong tahun 2021, pada Rapat Paripurna DPRD, bertempat diruang sidang DPRD Parigi Moutong, Rabu (1/9/2021).
Sidang paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Faisan Badja, serta diikuti Wakil Ketua II DPRD, Alfres M Tonggiro, dan sejumlah anggota DPRD masing masing fraksi dan sejumlah Kepala dan Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wabup menjelaskan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk KUA – PPAS pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 Parigi Moutong dalam punyusunan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan pencapaian dari visi dan misi serta tujuan maupun sasaran yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dalam periode satu tahun .
Lanjutnya, pada perubahan kebijakan umum APBD ini akan menjadi pedoman dalam penyepakatan perubahan perioritas plafon anggaran sementara untuk dijadikan dasar penyusunan APBD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Tujuan tersebut yaitu :
Memberikan arah pembangunan melalui penuangan pokok kebijakan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah.
Mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD terhadap kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
Mewujudkan tercapainya sinergitas, integritas dan keseimbangan antara pendekatan perencanaan program pembangunan berbasis sektoral dan berbasis kewilayahan.
Mewujudkan efisiensi dan efektifitas rencana alokasi sumber daya untuk optimalisasi pembangunan daerah.
Kemudian point lainnya pada rencana pendapatan daerah meliputi yaitu :
Pendapatan asli daerah (PAD) penerimaan dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah serta sumber sumber penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan untuk dibelanja daerah.
Rencana belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Rencana pembiayaan daerah meliputi pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu untuk dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.
Pada kesempatan tersebut Wabup juga menginstruksikan kepada tim TAPD dan jajaran OPD terkait agar lebih proaktif terhadap setiap pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara KUA-PPAS perubahan APBD Tahun 2021,” tutupnya.
Jamal Ishak
Prokopim Setda Parigi Moutong