
Noteza.id | Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah Desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Parigi Selatan (Parsel).
Perjanjian kerjasama ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Kegiatan ini digelar di Kantor Camat Parigi Selatan, Kamis (19/8/2021).
10 Desa yang menjalin kerjasama tersebut, yaitu Desa Tindaki, Desa Nambaru, Desa Sumber sari, Desa Masari, Desa Dolago Padang, Desa Dolago, Desa Boyantongo, Desa Olobaru, Desa Lemusa, dan Desa Gangga.
Perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparat Pemdes dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta mendorong aparat desa dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD), agar dalam pengelolaannya tidak terjadi kesalahan.
Dalam perjanjian itu juga ditujukan untuk menyelamatkan aset–aset desa yang hingga saat ini mungkin masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas penguasaan aset milik Pemdes, maka dengan adanya kerjasama ini, pihak kejaksaan akan melakukan penertiban terhadap asset-aset tersebut, untuk kemudian dikembalikan ke Pemdes.
“Dengan dilaksanakannya giat tersebut, diharapkan akan menjadi suatu motivasi kepada Pemdes dalam melaksanakan tupoksinya, serta dapat dijadikan sebagai langka pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran Dana Desa dengan terus berkoordinasi dengan JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam mengambil kebijakan dalam pelaksanaan tupoksi khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajari Parigi Moutong, Muhamat Fakhrorozi SH MH.
Camat Parigi Selatan Andi Rifai SE dalam sambutannya meyampaikan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Kajari Parigi Moutong karena menyempatkan diri hadir untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama itu.
Dengan adanya jalinan kerjasama itu, Rifai berharap seluruh apparat Pemdes yang ada di wilayah Parigi Selatan untuk selalu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Parigi Moutong dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pengelolaan DD dan penertiban aset di masing-masing desa.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Lewis, dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Darwis SH. Turut hadir juga sejumlah Pejabat Kejari Parigi Moutong dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Parigi Selatan beserta apparat Desa dan jajarannya.
M. Taswan