Noteza.id | Parigi Moutong – Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1, tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Parigi Moutong melakukan sosialisasi pembentukan Pos Komando (Posko) yang sosialisasinya dimulai pada hari Senin (9/8/2021) dari Kecamatan Moutong hingga saat ini masih berjalan dan akan berakhir di Kecamatan Sausu.
Selain Pembentukan Pos Komando di Desa, juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa, Kecamatan dan Kelurahan.
“Satgas Covid Kabupaten melakukan penguatan dan optimalisasi posko Satgas Covid yang ada di Kecamatan dan desa serta membentuk Pos Komando di Desa di 23 Kecamatan,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Parigi Moutong Idran ST MPW, Rabu (11/8/2021).
Intruksi Mendagri tersebut kata Idran, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong termasuk didalamnya membentuk dan mengoptimalkan Satgas Kecamatan dan Pos Komando.
Ia menyebut dalam surat edaran Bupati itu juga ditekankan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk sektor asensial seperti konstruksi, kesehatan, perbankan dan perhotelan dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
“Untuk pasar tradisional, toko Kelontong, pedagang kaki lima, bengkel dan lain lain atau sejenisnya diizinkan buka dengan Protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan,” terangnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.
Rumah makan dan cafe kata Idran, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan menerima makan dibawah pulang dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Idran juga menguriakan bahwa untuk tempat ibadah seperti (Masjid, Musholah, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker dan mencuci tangan.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti taman kota dan tempat wisata, akan ditutup untuk sementara waktu
“Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” jelasnya.
Untuk kegiatan pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa adanya suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk juga pelaksanaan olahraga mandiri/individual.
Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan), hanya dapat dihadiri tamu sebanyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Hal lain yang menjadi aturan ialah setiap pelaku perjalanan yang masuk di Kabupaten Parigi Moutong dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, baik melalui jalur laut maupun darat wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test Antigen negatif yang berlaku 1 x 24 jam serta telah dicek keaslianya oleh petugas pemeriksaan di posko perbatasan provinsi dan pelabuhan.
“Melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah kecuali dianggap sangat penting yang harus dihadiri dan atas undangan dari Kementerian/Lembaga Pemeruntah, serta surat perintah perjalanan Dinas ditanda tangani minimal Eselon II. Jika kembali dari perjalanan Dinas dari luar daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah minimal 5 x 24 jam,” tegas Idran.
Menurut Idran, beberapa pojn yang termuat dalam surat edaran itu unyuk mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait penyebaran, penaganan dan pencegahan Covid-19 di masyarakat.
“Bupati kita memerintahkan kepada semua kepala OPD, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa dapat menindaklanjuti dan mensosialisasikan hal ini kepada masyaralat,” tutupnya.
Boby Monareh