Noteza.id | Morowali Utara – Upaya Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Motut) untuk meningkatkan dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, terus digenjot.
Salah satunya adalah dengan menggali, menginventarisir, dan memetakan objek yang belum tersentuh serta potensial menjadi sumber pendapatan baru.
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Morut Delis Julkarson Hehi di Ruang Pola Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Kamis (22/7/2021).
Hadir pula Wabup H Djira K, para camat, dan semua perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah.
Mengawali pengarahannya, Bupati Delis mengajak semua aparat dan komponen yang terkait untuk mengevaluasi dan mencari solusi mengapa pencapaian PAD ini sangat berat bahkan cenderung menurun.
“Ini ada pertanyaan. Mengapa di tengah maraknya investasi serta berkembangnya perekonomian di daerah ini, PAD justru jauh dari target. Apa yang salah?,” tanya bupati.
Ia melanjutkan, target PAD tahun 2021 sebesar Rp 121,5 miliar. Namun yang tercapai hingga akhir Juli baru sekitar Rp 34,2 miliar.
Angka target ini sebenarnya masih terlalu kecil jika melihat perkembangan Morut yang menjadi tujuan investasi berskala besar seperti industri pertambangan dan perkebunan.
Bupati berharap kiranya sisa target PAD yang belum tercapai bisa direalisasikan para satu semester ke depan hingga Desember.
“Saya mohon betul. Ini pengabdian dan tanggung jawab kita untuk daerah tercinta ini,” harapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Iwan Augustinus Ibon selaku pimpinan rapat, kemudian mempersilakan beberapa pimpinan OPD dan Camat untuk melaporkan perkembangan dan realisasi PAD di bidangnya masing-masing.
Pelaporan dimulai dari Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan.
Secara keseluruhan pencapaian target itu tidak banyak perkembangan dari rapat evaluasi pada seminggu lalu yakni Kamis (15/7).
Sementara itu, Wabup H Djira meminta agar semua OPD dan para camat mengungkapkan apa sesungguhnya yang jadi kendala sehingga target PAD itu sulit tercapai.
Selain itu ia minta Kepala Bagian Hukum untuk mengevaluasi mana peraturan seperti Perda, Perbup, yang masih relevan atau tidak.
“Kalau ada aturan yang sudah tidak sesuai, ya kita perbaiki. Kita garus bergerak cepat,” tegasnya.
Wabup juga meminta untuk segera menginventarisir obyek pajak yang belum sempat dimasukkan. Begitu juga mekanisme pembayaran yang mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
Boby Monareh
Sumber : MC Delis-Djira